Putusan MK: Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Pemerintah Diminta Patuh
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari anggaran pendidikan. Pemerintah diminta menaati putusan tersebut, sementara sejumlah pihak mendesak percepatan penyesuaian.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7) memutuskan bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari anggaran pendidikan. Putusan ini menimbulkan respons dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan politisi.
Pemerintah Diminta Patuh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, dari PDIP, menyatakan bahwa pemerintah harus taat terhadap putusan MK tersebut. Hal ini disampaikan JPNN pada 3 Agustus lalu. Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa lembaganya akan melaksanakan kebijakan pemerintah. "Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun kebijakan dari pemerintah," ujarnya seperti dikutip Detik Finance pada 4 Agustus.
Desakan Percepatan Penyesuaian
Politisi PDIP lainnya, Esti, mendesak agar pemerintah mempercepat proses penyesuaian anggaran MBG mulai tahun 2027, meskipun MK memberikan batas waktu hingga 2028. Hal ini dilaporkan Tribunnews pada 4 Agustus.
Kritik terhadap Pernyataan Pemerintah
Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman, menilai bahwa putusan MK menegaskan pernyataan pemerintah yang pernah menyebut MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan adalah keliru. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy yang dianggap keliru. Tribunnews melaporkan hal ini pada 4 Agustus.
Perbandingan dengan Putusan Usia Capres
Aktivis pendidikan, Indra Charismiadji, menilai ada kesamaan antara putusan MK tentang MBG dengan putusan MK mengenai usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dipangkas. Hal ini disampaikan Fajar Makassar pada 3 Agustus.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai langkah konkret menindaklanjuti putusan MK tersebut. Publik menunggu apakah pemerintah akan mengajukan perubahan APBN atau menunggu batas waktu yang diberikan MK.
Konten ini disusun secara otomatis dengan bantuan AI berdasarkan laporan dari sumber yang dikutip, sesuai aturan editorial situs.
Sumber
- 1Tribunnews · Soal Putusan MK MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan APBN, P2G: Pernyataan Seskab Teddy Keliru
4 Agustus pukul 10.08 - 2Detik Finance · Bos BGN Buka Suara soal Putusan MK Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah
4 Agustus pukul 08.50 - 3JPNN · MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, PDIP Dorong APBN Perubahan
3 Agustus pukul 15.50 - 4Fajar Makassar · Indra Charismiadji: Putusan MK MBG Tak Boleh Pangkas Anggaran Pendidikan Ada Kesamaan dengan Putusan Usia Capres/Cawapres
3 Agustus pukul 17.15