Selasa, 4 Agustus 202612.51
BerandaEkonomiBEI Terbitkan Aturan Notasi 'P' untuk Emiten Belum Penuhi Free Float
Ekonomi5

BEI Terbitkan Aturan Notasi 'P' untuk Emiten Belum Penuhi Free Float

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) efektif memberlakukan aturan baru yang menambahkan notasi khusus 'P' pada kode saham emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Aturan ini berlaku mulai 3 Agustus 2026.

1I1Indonesia|
BEI Terbitkan Aturan Notasi 'P' untuk Emiten Belum Penuhi Free Float
Foto: Alex Luna / Pexels

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) efektif memberlakukan dua Surat Edaran (SE) perihal penambahan tampilan informasi notasi khusus pada kode perusahaan tercatat. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Agustus 2026, sebagaimana dilaporkan oleh Antara Terkini dan CNBC Indonesia.

Notasi 'P' untuk Free Float Kurang

Melalui aturan baru tersebut, BEI menambahkan notasi khusus 'P' bagi emiten yang belum memenuhi minimum saham free float. Notasi ini ditampilkan pada kode perusahaan tercatat dan informasinya ditambahkan dalam Jakarta Automated Trading System (JATS), seperti dikutip dari Detik Finance.

Kumparan juga mengonfirmasi bahwa BEI resmi menambahkan Notasi Khusus 'P' bagi perusahaan tercatat yang belum memenuhi aturan free float. Sementara itu, Republika melaporkan bahwa BEI memberlakukan dua SE, yaitu SE tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat dan SE tentang Tampilan.

Latar Belakang dan Tujuan

Aturan ini merupakan pembaruan dari notasi khusus yang sudah ada sebelumnya. Dengan adanya notasi 'P', investor diharapkan dapat lebih mudah mengidentifikasi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Namun, detail lebih lanjut mengenai sanksi atau kewajiban emiten belum dijelaskan secara rinci dalam laporan yang tersedia.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari BEI mengenai dampak jangka panjang aturan ini terhadap perdagangan saham. Beberapa sumber hanya menyebutkan bahwa aturan berlaku efektif mulai 3 Agustus 2026, tanpa memberikan informasi tambahan mengenai proses evaluasi atau tenggat waktu pemenuhan free float.

Konten ini disusun secara otomatis dengan bantuan AI berdasarkan laporan dari sumber yang dikutip, sesuai aturan editorial situs.

Sumber

  1. 1Antara Terkini · BEI terbitkan aturan emiten belum penuhi "free float" dapat notasi "P"
    3 Agustus pukul 22.18
  2. 2Detik Finance · Saham Belum Penuhi Free Float Dapat Notasi 'P', Ini Rinciannya
    3 Agustus pukul 15.54
  3. 3CNBC Indonesia · BEI Perbarui Notasi Khusus Saham, Kini Ada Penanda Free Float Kurang
    3 Agustus pukul 18.30
  4. 4Republika · BEI Tambah Notasi Khusus untuk Emiten yang Belum Penuhi Aturan Free Float
    4 Agustus pukul 11.27
  5. 5Kumparan · BEI Pasang Notasi 'P' untuk Emiten yang Belum Penuhi Aturan Free Float
    4 Agustus pukul 09.00

Berita terkait

Ekonomi