Kepala BGN: Putusan MK Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 justru memperkuat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang tetap berlanjut.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memperkuat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan dalam pemberitaan Antara pada 3 Agustus 2026.
Menurut Sudaryono, salah satu poin putusan MK yang menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan justru memperkuat program tersebut. Republika pada 4 Agustus 2026 memberitakan bahwa BGN memastikan MBG tetap berjalan setelah putusan MK, karena putusan itu tidak dimaksudkan untuk menghentikan program.
“Putusan MK justru memperkuat Program Makan Bergizi Gratis,” kata Sudaryono seperti dikutip Antara.
Kumparan pada 4 Agustus 2026 juga memberitakan bahwa Kepala BGN menyebut MBG sebagai program konstitusional. Sementara itu, Detik News pada 4 Agustus 2026 melaporkan dukungan nyata terhadap MBG: Polda Metro Jaya memanen 82 kg sayur pakcoy dan langsung mendistribusikannya sebagai bahan baku menu MBG di SPPG Palmerah Polres Metro Jakbar.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari MK mengenai interpretasi putusan tersebut. Kelanjutan teknis program MBG di daerah juga belum dirinci lebih lanjut oleh BGN.
Konten ini disusun secara otomatis dengan bantuan AI berdasarkan laporan dari sumber yang dikutip, sesuai aturan editorial situs.
Sumber
- 1Antara Terkini · Kepala BGN: Putusan MK perkuat Program Makan Bergizi Gratis
3 Agustus pukul 22.32 - 2Antara Megapolitan · Kepala BGN sebut putusan MK perkuat Program Makan Bergizi Gratis
3 Agustus pukul 22.37 - 3Detik News · Polda Metro Panen 82 Kg Pakcoy untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
4 Agustus pukul 10.58 - 4Republika · Respons Putusan MK, Kepala BGN: Makan Bergizi Gratis Konstitusional, Tetap Berlanjut
4 Agustus pukul 07.24 - 5Kumparan · Kepala BGN Respons Putusan MK: MBG Adalah Program Konstitusional
4 Agustus pukul 10.28